Rabu, 29 Juli 2009

CARA MENDIRIAN KOPERASI

Koperasi merupakan suatu perkumpulan yang berbadan hukum; dengan keanggotaan yang terbuka dan sukarela. Menjalankan usaha bersama berdasarkan UU, mempunyai ciri khas dalam keanggotaan. Anggota koperasi jumlahnya relatif besar dan mempunyai kebebasan dalam eluar masuk. Dalam peraturan koperasi Indonesia koperasi baru dapat didirikan apabila ada minimal 20 orang yang bersama-sama mempunyai tujuan untuk mendirikan suatu koperasi. Hal yang paling utama yang harus dipenuhi oleh semua calon anggota pendiri sebelum membuat ata pendirian koperasi adalah adanya kesepakatan antara calon pendiri untuk secara bersama-sama mengikatkan diri untuk mendirikan suatu koperasi.
Anggaran Dasar tersebut, para pendiri wajib memuat dan menyatakan sekurang-kurangnya hal-hal sebagai berikut :

1. Daftar nama pendiri

2. Nama dan tempat kedudukan koperasi

3. Maksud dan tujuan serta bidang usaha

4. Ketentuan mengenai keanggotaan

5. Ketentuan mengenai rapat anggota

6. Ketentuan mengenai pengelolaan

7. Ketentuan mengenai permodalan

8. Ketentuan mengenai jangka watu berdirinya

9. Ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha

10. Ketentuan mengenai sanksi


USULANNYA SBB
1. Surat Permononan ke Diskop

COP SURAT KOPERASI
===========================================
Nomor : 02/ KSU. LJ / V/ 2008 Indramayu, 01 Juni 2008
Lampiran : 1 (satu) berkas
Perihal : Permohonan Status Badan Hukum Koperasi

Kepada:
Yth. Bapak Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan
Perdagangan Kab. Indramayu
Di -
INDRAMAYU
Dengan Hormat,

Bersama ini kami mengajukan Permohonan Akta Pendirian Koperasi agar dapat dicatat dan diteruskan kepada Pejabat yang berwenang untuk mendapatkan pengesahan / pengakuan Status Badan Hukum Koperasi sesuai dengan Undang – Undang Nomor : 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Untuk bahan pertimbangan Bapak, bersama ini kami lampirkan :
1. Proposal Pendirian Koperasi
2. Petikan Berita Acara Rapat Pembentukan Koperasi
3. Daftar Pendiri Koperasi
4. Neraca Awal
5. Bukti setor modal awal
6. Rencana Anggaran Pendapatan dan Balanja Koperasi.

Dengan harapan agar Koperasi kami memperoleh Status Badan Hukum sesuai dengan prosedur dan Undang – Undang yang berlaku.

Atas perhatian Bapak, kami haturkan terima kasih.

Pengurus Koperasi ………………

Ketua,

……………………

Sekretaris,

…………………



2. Contoh Proposal Pendirian Koperasi

PROPOSAL

PEMBENTUKAN KOPERASI …………………………….

Jalan ……………………………………
Nomor Telepon …………………. ===================================================================
1. Nama : Koperasi ………………………….
2. Alamt : Jalan …………………………….
Nomor Telepon …………………….
3. Alasan : ………………………………………………………….......
……………………………………………………………...
……………………………………………………………..
4. Potensi : ……………………………………………………………..
……………………………………………………………..
…………………………………………………………….
5. Tujuan : a. Memajukan kesejahteraan Anggota koperasi khususnya dan masyarakat
disekitarnya.
b.
Ikut berpartisipasi secara aktif dalam membangun tatanan Perekonomian
Nasional untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan
Pancasila dan UUD 1945.
6. Kegiatan usaha : a. Simpan Pinjam Anggota
b. Kontruksi Sipil
c. Percetakan
d. Jasa borongan tenaga kerja
e. Funider / Foging
e. Perdagangan Umum
f. Sarana Produksi Pertanian dan Perikanan
g. Pengadaan ATK
h. Menjadi Rekanan Pemerintah, Bank dan BUMN yang saling
menguntungkan.
7. Permodalan terdiri dari :
a. Modal Sendiri :
1. Simpanan Pokok Rp. …………,.- per anggota dapat diangsur 5 kali.
2. Simpanan Wajib Rp. …………..,- perbulan per anggota.
3. Donasi Rp. ……………….,
4. SHU yang ditahan
b. Modal Luar
1. Dari Pihak luar
2. Simpanan Sukarela
3. Dari BUMN/BUMD / pihak swasta atau Pemerintah yang saling rnenguntungkan.

Demikian proposal pembentukan Koperasi ini kami buat untuk menjadi bahan pertimbangan dari Bapak, agar mendapat pengesahan Status Badan Hukum Koperasi.

Pengurus Koperasi …………………………

Ketua,

……………………

Sekretaris,

……………………


3. Contoh Berita Acara Rapat Pendirian

KOPERASI ………………….
Jalan …………………………..
Nomor Telepon ……………………


BERITA ACARA RAPAT
Pada hari ini ……. Tanggal ………… Bulan ……… Tahun ………… (…………) jam …… sampai dengan jam …….. Waktu Indonesia Bagian Barat (WIB) bertempat …………….. di Desa ………….. Kecamatan ……….. Kabupaten Indramayu. Telah diadakan Rapat anggota Pembentukan Koperasi yang dihadiri oleh ………. ( …….. ) Orang anggota.
Anggota Rapat tersebut untuk memusyawarahkan Pendiriai Koperasi.
Adapun hasil Keputusan tersebut adalah sebagai berikut:

1. Nama Koperasi : Koperasi ……………………
2. Alamat/Domisili : Jalan ……………………………. (Untuk pertama kalinya) Nomor Telepon ……....
3. Mengangkat Badan Pengurus dan Pengawas untuk masa jabatan selama 5 (lima) tahun mulai
tanggal dibuatkannya Berita Acara Rapat Anggota ini. Adapaun susunan Badan Pengurus dan
Pengawas adalah sebagai bcrikut :
a. Susunan Pengurus
- Ketua : ..............................................................
- Sekretaris : ..............................................................
- Bendahara : ..............................................................
b. Susunan Pengawas
- Ketua : ..............................................................
- Anggota : ..............................................................
- Anggota : ..............................................................
4. a. Menetapkan maksud dan tujuan Koperasi yaitu :
- Meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup para anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya.
- Menjadi gerakan Ekonomi Rakyat serta ikut membangun Tatanan Perekonomian
Nasional.
b. Bentuk usaha yang dikembangkan :
- Simpan Pinjam Anggota
- Kontruksi Sipil
- Percetakan
- Jasa borongan tenaga kerja
- Funider / Foging
- Perdagangan Umum
- Sarana Produksi Pertanian dan Perikanan
- Pengadaan ATK
- Menjadi Rekanan Pemerintah, Bank dan BUMN yang saling menguntungkan.
5. Menetapkan :
a. Simpanan Pokok sebesar Rp. …………,- ( …….. Rupiah) diangsur 5 kali
b. Simpanan Wajib sebesar Rp. ………,- ( …… Rupiah) dibayar tiap bulan
c. Pembagian Sisa Hasil Usaha ( SHU) sebagai berikut :
1. 20,00 % ( Dua puluh persen ) Dana Cadangan Umum
2. 2,50 % ( Dua setengah persen) Dana Pengembangan Daerah Kerja
3. 5,00 % ( Lima persen ) Dana Pendidikan
4. 2,50 % ( Dua setengah persen) Dana Sosial
5. 5,00 % ( Lima persen) Dana Karyawan
6. 15,00 % ( Lima belas persen ) Dana Pengurus danPengawas )
7. 50,00 % ( Lima puluh persen) Pembagian untuk anggota berdasarkan Simpanan dan
aktifitas.
d. Pembagian Sisa Hasil Usaha ( SHU ) Unit Simpan Pinjam ( USP ) sebagai berikut :
1. 20,00 % ( Dua puluh persen) Dana Cadangan
2. 20,00 % ( Tiga puluh persen) Pembagian untuk anggota berdasarkan keaktifan di USP
3. 50,00 % ( Lima puluh persen) Dana untuk Pihak ketiga / Penabung
4. 10,00 % ( Sepuluh persen ) Dana untuk menunjang kegiatan USP
6. Anggota menyepakati untuk memeberikan mandat / kuasa kepada : ……………….sebagai
ketua untuk :
a. Menghadap kepada Notaris untuk membuat Akta Pendirian koperasi
b. Menghubungi Dinas/Instasi terkait
c. Mengurus surat-surat ( administrasi ) yang diperlukan ( segala sesuatu yang
berhubungan dengan persiapan, sarana dan prasarana akan ditanggung bersama oleh
Pengurus Koperasi)

Demikian Berita Acara Rapat ( BAR ) ini dibuat dan ditandatangani diatas materai cukup dan memiliki Dasar Hukum yang kuat.

Indramayu, ……………… 200....

Pengurus Koperasi …………………………

Ketua,


…………………..

Sekretaris,


……………….

4. Contoh Neraba Awal

NERACA AWAL PERMULAAN KOPERASI

................................................................................

................................................................................

tanggal .....................................................................

Debet

Kredit

No.

Harta-harta


No.

Hutang-hutang


1.

Kas

Rp

4.

Simpanan Pokok

Rp

2.

B a n k

Rp

5.

Simpanan Wajib

Rp

3.

Inventaris

Rp

6.

Simpanan Manasuka

Rp



Rp



Rp

PENGURUS

Koperasi ……………………

Ketua,

(............................)

Bendahara,

(............................)


5. Contoh RAPB

RENCANA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA

KOPERASI …………………………

TAHUN 200…….













RENCANA PENDAPATAN


































Penjualan barang

=

Rp















Pendapatan Jasa Administrasi

=

Rp















Jumlah

=

Rp































HARGA POKOK PENJUALAN

=

Rp














LABA OPERASIONAL KOTOR

=

Rp































RENCANA BIAYA USAHA DAN UMUM

















Biaya Honor Pengurus

=

Rp















Biaya ATK

=

Rp















Biaya Konsumsi

=

Rp















Biaya Transport

=

Rp















Biaya Angkutan

=

Rp















Biaya Operasional

=

Rp















Biaya RAT

=

Rp















Jumlah

=

Rp































Rencana Sisa Hasil Usaha Tahun 200….

=

Rp


Indramayu, ……………… 200....

Pengurus Koperasi …………………………

Ketua,


…………………..

Sekretaris,


……………….

1 komentar: