Kamis, 30 Juli 2009

Rabu, 29 Juli 2009

CARA MENDIRIAN KOPERASI

Koperasi merupakan suatu perkumpulan yang berbadan hukum; dengan keanggotaan yang terbuka dan sukarela. Menjalankan usaha bersama berdasarkan UU, mempunyai ciri khas dalam keanggotaan. Anggota koperasi jumlahnya relatif besar dan mempunyai kebebasan dalam eluar masuk. Dalam peraturan koperasi Indonesia koperasi baru dapat didirikan apabila ada minimal 20 orang yang bersama-sama mempunyai tujuan untuk mendirikan suatu koperasi. Hal yang paling utama yang harus dipenuhi oleh semua calon anggota pendiri sebelum membuat ata pendirian koperasi adalah adanya kesepakatan antara calon pendiri untuk secara bersama-sama mengikatkan diri untuk mendirikan suatu koperasi.
Anggaran Dasar tersebut, para pendiri wajib memuat dan menyatakan sekurang-kurangnya hal-hal sebagai berikut :

1. Daftar nama pendiri

2. Nama dan tempat kedudukan koperasi

3. Maksud dan tujuan serta bidang usaha

4. Ketentuan mengenai keanggotaan

5. Ketentuan mengenai rapat anggota

6. Ketentuan mengenai pengelolaan

7. Ketentuan mengenai permodalan

8. Ketentuan mengenai jangka watu berdirinya

9. Ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha

10. Ketentuan mengenai sanksi


USULANNYA SBB
1. Surat Permononan ke Diskop

COP SURAT KOPERASI
===========================================
Nomor : 02/ KSU. LJ / V/ 2008 Indramayu, 01 Juni 2008
Lampiran : 1 (satu) berkas
Perihal : Permohonan Status Badan Hukum Koperasi

Kepada:
Yth. Bapak Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan
Perdagangan Kab. Indramayu
Di -
INDRAMAYU
Dengan Hormat,

Bersama ini kami mengajukan Permohonan Akta Pendirian Koperasi agar dapat dicatat dan diteruskan kepada Pejabat yang berwenang untuk mendapatkan pengesahan / pengakuan Status Badan Hukum Koperasi sesuai dengan Undang – Undang Nomor : 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Untuk bahan pertimbangan Bapak, bersama ini kami lampirkan :
1. Proposal Pendirian Koperasi
2. Petikan Berita Acara Rapat Pembentukan Koperasi
3. Daftar Pendiri Koperasi
4. Neraca Awal
5. Bukti setor modal awal
6. Rencana Anggaran Pendapatan dan Balanja Koperasi.

Dengan harapan agar Koperasi kami memperoleh Status Badan Hukum sesuai dengan prosedur dan Undang – Undang yang berlaku.

Atas perhatian Bapak, kami haturkan terima kasih.

Pengurus Koperasi ………………

Ketua,

……………………

Sekretaris,

…………………



2. Contoh Proposal Pendirian Koperasi

PROPOSAL

PEMBENTUKAN KOPERASI …………………………….

Jalan ……………………………………
Nomor Telepon …………………. ===================================================================
1. Nama : Koperasi ………………………….
2. Alamt : Jalan …………………………….
Nomor Telepon …………………….
3. Alasan : ………………………………………………………….......
……………………………………………………………...
……………………………………………………………..
4. Potensi : ……………………………………………………………..
……………………………………………………………..
…………………………………………………………….
5. Tujuan : a. Memajukan kesejahteraan Anggota koperasi khususnya dan masyarakat
disekitarnya.
b.
Ikut berpartisipasi secara aktif dalam membangun tatanan Perekonomian
Nasional untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan
Pancasila dan UUD 1945.
6. Kegiatan usaha : a. Simpan Pinjam Anggota
b. Kontruksi Sipil
c. Percetakan
d. Jasa borongan tenaga kerja
e. Funider / Foging
e. Perdagangan Umum
f. Sarana Produksi Pertanian dan Perikanan
g. Pengadaan ATK
h. Menjadi Rekanan Pemerintah, Bank dan BUMN yang saling
menguntungkan.
7. Permodalan terdiri dari :
a. Modal Sendiri :
1. Simpanan Pokok Rp. …………,.- per anggota dapat diangsur 5 kali.
2. Simpanan Wajib Rp. …………..,- perbulan per anggota.
3. Donasi Rp. ……………….,
4. SHU yang ditahan
b. Modal Luar
1. Dari Pihak luar
2. Simpanan Sukarela
3. Dari BUMN/BUMD / pihak swasta atau Pemerintah yang saling rnenguntungkan.

Demikian proposal pembentukan Koperasi ini kami buat untuk menjadi bahan pertimbangan dari Bapak, agar mendapat pengesahan Status Badan Hukum Koperasi.

Pengurus Koperasi …………………………

Ketua,

……………………

Sekretaris,

……………………


3. Contoh Berita Acara Rapat Pendirian

KOPERASI ………………….
Jalan …………………………..
Nomor Telepon ……………………


BERITA ACARA RAPAT
Pada hari ini ……. Tanggal ………… Bulan ……… Tahun ………… (…………) jam …… sampai dengan jam …….. Waktu Indonesia Bagian Barat (WIB) bertempat …………….. di Desa ………….. Kecamatan ……….. Kabupaten Indramayu. Telah diadakan Rapat anggota Pembentukan Koperasi yang dihadiri oleh ………. ( …….. ) Orang anggota.
Anggota Rapat tersebut untuk memusyawarahkan Pendiriai Koperasi.
Adapun hasil Keputusan tersebut adalah sebagai berikut:

1. Nama Koperasi : Koperasi ……………………
2. Alamat/Domisili : Jalan ……………………………. (Untuk pertama kalinya) Nomor Telepon ……....
3. Mengangkat Badan Pengurus dan Pengawas untuk masa jabatan selama 5 (lima) tahun mulai
tanggal dibuatkannya Berita Acara Rapat Anggota ini. Adapaun susunan Badan Pengurus dan
Pengawas adalah sebagai bcrikut :
a. Susunan Pengurus
- Ketua : ..............................................................
- Sekretaris : ..............................................................
- Bendahara : ..............................................................
b. Susunan Pengawas
- Ketua : ..............................................................
- Anggota : ..............................................................
- Anggota : ..............................................................
4. a. Menetapkan maksud dan tujuan Koperasi yaitu :
- Meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup para anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya.
- Menjadi gerakan Ekonomi Rakyat serta ikut membangun Tatanan Perekonomian
Nasional.
b. Bentuk usaha yang dikembangkan :
- Simpan Pinjam Anggota
- Kontruksi Sipil
- Percetakan
- Jasa borongan tenaga kerja
- Funider / Foging
- Perdagangan Umum
- Sarana Produksi Pertanian dan Perikanan
- Pengadaan ATK
- Menjadi Rekanan Pemerintah, Bank dan BUMN yang saling menguntungkan.
5. Menetapkan :
a. Simpanan Pokok sebesar Rp. …………,- ( …….. Rupiah) diangsur 5 kali
b. Simpanan Wajib sebesar Rp. ………,- ( …… Rupiah) dibayar tiap bulan
c. Pembagian Sisa Hasil Usaha ( SHU) sebagai berikut :
1. 20,00 % ( Dua puluh persen ) Dana Cadangan Umum
2. 2,50 % ( Dua setengah persen) Dana Pengembangan Daerah Kerja
3. 5,00 % ( Lima persen ) Dana Pendidikan
4. 2,50 % ( Dua setengah persen) Dana Sosial
5. 5,00 % ( Lima persen) Dana Karyawan
6. 15,00 % ( Lima belas persen ) Dana Pengurus danPengawas )
7. 50,00 % ( Lima puluh persen) Pembagian untuk anggota berdasarkan Simpanan dan
aktifitas.
d. Pembagian Sisa Hasil Usaha ( SHU ) Unit Simpan Pinjam ( USP ) sebagai berikut :
1. 20,00 % ( Dua puluh persen) Dana Cadangan
2. 20,00 % ( Tiga puluh persen) Pembagian untuk anggota berdasarkan keaktifan di USP
3. 50,00 % ( Lima puluh persen) Dana untuk Pihak ketiga / Penabung
4. 10,00 % ( Sepuluh persen ) Dana untuk menunjang kegiatan USP
6. Anggota menyepakati untuk memeberikan mandat / kuasa kepada : ……………….sebagai
ketua untuk :
a. Menghadap kepada Notaris untuk membuat Akta Pendirian koperasi
b. Menghubungi Dinas/Instasi terkait
c. Mengurus surat-surat ( administrasi ) yang diperlukan ( segala sesuatu yang
berhubungan dengan persiapan, sarana dan prasarana akan ditanggung bersama oleh
Pengurus Koperasi)

Demikian Berita Acara Rapat ( BAR ) ini dibuat dan ditandatangani diatas materai cukup dan memiliki Dasar Hukum yang kuat.

Indramayu, ……………… 200....

Pengurus Koperasi …………………………

Ketua,


…………………..

Sekretaris,


……………….

4. Contoh Neraba Awal

NERACA AWAL PERMULAAN KOPERASI

................................................................................

................................................................................

tanggal .....................................................................

Debet

Kredit

No.

Harta-harta


No.

Hutang-hutang


1.

Kas

Rp

4.

Simpanan Pokok

Rp

2.

B a n k

Rp

5.

Simpanan Wajib

Rp

3.

Inventaris

Rp

6.

Simpanan Manasuka

Rp



Rp



Rp

PENGURUS

Koperasi ……………………

Ketua,

(............................)

Bendahara,

(............................)


5. Contoh RAPB

RENCANA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA

KOPERASI …………………………

TAHUN 200…….













RENCANA PENDAPATAN


































Penjualan barang

=

Rp















Pendapatan Jasa Administrasi

=

Rp















Jumlah

=

Rp































HARGA POKOK PENJUALAN

=

Rp














LABA OPERASIONAL KOTOR

=

Rp































RENCANA BIAYA USAHA DAN UMUM

















Biaya Honor Pengurus

=

Rp















Biaya ATK

=

Rp















Biaya Konsumsi

=

Rp















Biaya Transport

=

Rp















Biaya Angkutan

=

Rp















Biaya Operasional

=

Rp















Biaya RAT

=

Rp















Jumlah

=

Rp































Rencana Sisa Hasil Usaha Tahun 200….

=

Rp


Indramayu, ……………… 200....

Pengurus Koperasi …………………………

Ketua,


…………………..

Sekretaris,


……………….

SEJARAG BERDIRINYA PONPES DARUN NAHWI


Pesantren WOTGALI sejak tahun 1977 dinamai Paeantren DARUN NAHWI dan sejak tahun 1980 dipindah - lokasinya di Desa Singajaya Kecamatan Indramayu Kabupaten Indramayu, dan sejak tahun 1982 berbadan Hukun berrama : YAYASAN PESANTREN DARUN NAHWI

Kegiatannya :

1. Pendidikan Sekolah ( Tk. Kanak-2 s/d SMU ).

2. Pendidikan luar Sekolah, Pengajian Pesantren dan Keterampilan

3. Kesejahtraan dan Ekonomi : UKS ( Panti Asuhan, Penyantunan Anak Yatim, Pembinaan Orang usia lanjut dan Penyantunan Fakir-Miskir ), Penglolaan Asrama / Pondok Santri, Koperai dan kegiatan lainnya.

PENDAHULUAN

1. Gambaran Umum

WOTGALI adalah sebuah Pemukiman yang di bangun oleh seorang Ulama bernama Kiyai Sjakir putra Mbah Kiyai Sama'un Waliyullah - Dadap Indramayu sekitar tahun 1730 SM.

Hampir seluruh penghuni pemukiman Wotgali tersebut adalah Santri, mereka datang
menjadi murid Kiyai Sjakir, maka pada tahun 1760 SM di pemukiman tersebut berdiri Pesantren.

Letak Pemukiman / Pesantren WOTGALI, saat ini dalam Wilaysah Desa Singajaya dengan

batas-batas.
* Sebelah Utara : Desa Singajaya
* Sebelah Timur : Pecantilan Wotbogor dan Desa Gelarmandala
* Sebelah Selatan : Desa Pekandangan
* Sebelah Barat : Kelurahan Karangmalang dan Kelurahan Karang Anyar.

Para Ulama Sesepuh WOTGALI membangun Mental Agama pada Masyarakat Indonesia melalui Wahana Pesantren sejak tahun 1760 s /d 1989. Dan sejak Tahun 1990 seluruh tanah Wotgali dibebaskan oleh Pemerintah untuk kepentingan Pertamina UP VI, kecuali 2 (dua ) bidang lahan tanah masih hak milik Keluarga WOTGALI ialah :

* Bidang tanah kuburan Kiyai Sjakir dan Masjid Kiyai Sjakir.

* Bidang tanah lainnya ialah kuburan besar Ulama-Ulama Sesepuh Wotgali.

Kini peninggalan WOTGALI tersebut berada di tengah-tengah Komplek Perumahan Pertamina UP V1 Bumi Putra Indramayu.

Dua Monumental tersebut merupakan bukti betapa besar jasa para Ulama-Ulama Sesepuh WOTGALI sebagai Pembangun mental Agama Masyarakat Indonesia melalui wadah Wahana Pesantren yang merupakan aset bangsa Indonesia.

2. Kiyai Sjakir Sesepuh Wotgali

Kiyai SJAKIR adalah Putra ke-2 dari Mbah Kiyai Sama'un Waliyullah yang berasal dari Aceh Serambi Mekah dan lama bermukim di Gresik Jatim dan Dadap Indramayu, Ibu Kiyai Sjakir ialah Putri Mbah Nurilah / Ki Gede Dadap.

Kedatangan Ayah Kiyai Sjakir dari Gresik ke Indramayu, semasa datangnya para Ulama ke Indramayu, antara lain :

* Kiyai Wiralodra, dari Begelen Jateng.

* Kiyai Solikhin, dari Jawa Tengah

* Kiyai Abdullah Mimbar dari Demak Jateng.

Semua Ulama perjalannya melalui darat, kecuali Mbah Kiyai Sama'un melalui laut dengan memasukkan diri ke kotak dan terapung apung mengikuti gelombang sampai ditepi pantai Dadap, setelah bertemu dengan Ki Gede Dadap akhirnya menjadi menantunya.

Dengan Putri Ki Gede Dadap, Kiyai Sama'un berputra 5 orang :

1. Nyi Marju, bersuamikan Kiyai Marju seorang Ulama putra Penghulu Batang Pekalongan Jateng.

2. Kiyai Sjakir, berkelana ke barat sampai menemukan dan membuka tanah pemukiman dan sekaligus sebagai pendiri Paeantren Wotgali.

3. Nyi Rajem, bersuami dengan Kiyai Rajem Kedokan Bunder Indramayu, bersama 5 orang putranya bermukim di Wotgali.

4. Kiyai Safiudin berkeluarga dan bermukim di Kedokan Gali Karangampel Indramayu ( putra kembar dengan Nyi Rajem ).

5. Kiyai Abd. Karim bersama keluarga ikut membuka dan bermukim di Wotgali.

Sesepuh Wotgali Vase Awal :

- Kiyai Sjakir putra Kiyai Sama'un dari Dadap Indramayu.

- Kijai Abd. Aziz putra K. Asra dari Rajayang Losarang Indramayu. Orang tuanya berasal dari Bagelen Jawa Tcngah.

- Kiyai Raden Yusuf bersama Saudara-Saudaranya K.Sulaiman, K. Hasan, K Abdul Rohim dan K. Laspi'i dari Demak Jawa Tengah.

- Nyi Rajem putra K Sama'un ( adik Kiyai Sjakir ).

- Kiyai. Abdul Karim putra K. Sama'un ( adik Ny. Rajem ).

- Kiyai Kharomain dan Kiyai Ma'un dari Surabaya Jatim.

- Kiyai Rajem dari Kedokan bunder, setalah bercerai dengan putri K.Sama'un, datang dan bermukim di Wotgali bersama istri dan putra-putranya.

B. Sesepuh Wotgali Vase ke dua :

Adalah Putra dan menantu Sesepuh Wotgali Vase Awal.

C. Sesepuh Wotgali Vase ke tiga :

Adalah Cucu dan menantu cucu Sesepuh Wotgali Vase awal.

D. Sesepuh Wotgali Vase ke empat :

Adalah Turunan dan mantu turunan Sesepuh Wotgali Vase ke dua, tiga dan keempat.